Fatwa: Bolehkah Melarang Anak-Anak Berada di Shaf Terdepan?
1 min readFadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya,
“Apakah hukum memundurkan anak-anak dari shof terdepan jika mereka lebih dahulu berada di shof tersebut?”
Beliau menjawab,
“Itu tidak boleh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang memindahkan saudaranya dari tempat duduknya lalu ia duduk di tempat tersebut. Kecuali jika anak-anak tersebut menimbulkan gangguan maka ketika itu hendaknya disampaikan kepada wali mereka supaya mencegah mereka datang ke masjid.”
(Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XIII/39).
Tulisan disebarkan ulang oleh Syiar Tauhid Aceh via KlikUk.com
Baca juga:
- Kerusakan Akhlak
- Menjamak Shalat Karena Cuci Darah
- Tata Cara Shalat Gerhana
- Tauhid, Misi Semua Rasul
- Agama Para Nabi Itu Sama
Bantu Dakwah Melalui Radio Syiar Tauhid Aceh
Donasi: BNI Syariah (Kode 009)
No. Rekening 49.71.80.00.04 (An. Yayasan Syiar Tauhid Banda Aceh)
Konfirmasi: 082360005322
[metaslider id=1284]