Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Dewasa
1 min readPertanyaan:
Jika anak sudah dewasa, diketahui ternyata belum diaqiqah oleh orang tuanya. Apakah orang tua harus mengaqiqahkan anak tersebut, atau anak tersebut dapat mengaqiqahkan dirinya sendiri atau aqiqah tidak disyariatkan lagi baginya, Ustadz?
Jawaban:
Syaikh Shalih Al-Fauzah -hafizhahullahu ta’ala- pernah ditanya dengan pertanyaan seperti ini. Beliau sebutkan bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun ia sudah tua apalagi ia masih hidup sehingga kebaikan dan maksud yang diinginkan dari aqiqah masih ada.
Pernah pula ditanyakan kepada Syaikh Bin Baz -rahimahullah-, “Wahai Syaikh, telah wafat anakku kurang lebih 15 tahun yang lalu. Umurnya saat itu 4 bulan. Apakah boleh saya aqiqahkan atau saya berqurban untuknya?”. Maka Syaikh menjawab, “Sunnahnya adalah engkau mengaqiqahkan untuknya 2 ekor kambing apabila ia anak laki-laki. Hal ini hukumnya sunnah dan tidak wajib. Kalau hal ini mudah bagimu maka lebih afdhal mengamalkannya.”
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
كُلُّ غُلامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Barakallahufiik.
Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ