Hukum Suami Menceraikan Istri Yang Sedang Hamil 6 Bulan
2 min read*๐Ustadz Menjawab*
๐ *Pertanyaan*:
Apakah boleh seorang suami menceraikan istri yg lg hamil 6 bulan?
๐*JAWABAN*:
Boleh dan sah jika memang ada perkara dan alasan syar’i yang membuat suami tersebut menceraikan istrinya seperti sang istri tidak lagi ta’at kepadanya atau malas melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya ataukah alasan-alasan lainnya yang dibenarkan syariat.
Bila tidak ada alasan yang syar’i maka tidak sepantasnya seorang suami bermudah -mudahan dalam memberikan vonis cerai kepada sang istri. Terlebih lagi jika mereka telah dikarunia anak-anak.
Hendaklah sang suami berpikir jauh dan bersikap lebih bijak dalam menghadapi onak duri mahligai rumah tangganya.
Hendaklah memikirkan istri dan masa depan anaknya.
Istri dan anak adalah amanah yang dipikulkan ke pundak sang suami.
Kata Nabi dalam haditsnya :
ูููู ุฑุงุน ููููู ู ุณุคูู ุนู ุฑุนูุชู.
*”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban dari apa yang ia pimpin”*.
Ancaman besar bagi seorang suami dan ayah dari anak-anak yang tidak bisa memegang amanah tsb.
Kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
ู ุง ู ู ุนุจุฏ ูุณุชุฑุนูู ุงููู ุฑุนูุฉ__ุซู ูู ูุช ููู ูู ูุช ููู ุบุงุด ูู ุฑุนูุชู_ ูู ูุญุทูุง ุจูุตูุญุฉ ุฅูุง ุญุฑู ุงููู ุนููู ุงูุฌูุฉ.
*Tidak seorang hamba yang telah diamanahkan sebuah amanah kemudian ia wafat dalam keadaan berkhianat – tidak menasehati dan membimbing orang -orang yang berada dibawah tanggung jawabnya kecuali Allah akan mengharamkan baginya surga.*
Allahu musta’an.
Jika memang mengharuskannya untuk menceraikan sang istri maka hendaklah ia putuskan setelah melalui perhitungan yang matang dan menyiapkan alasan yang akan ia kemukakan di hadapan Allah Ta’ala kelak.
Berikut saya kutipkan fatwa *Syaikh Ibnu Baz*_ rahimahullah_ seputar hukum menceraikan istri dalam keadaan hamil :
ูุฐู ุงูู ุณุฃูุฉ ุชุชุฑุฏุฏ ุจูู ุจุนุถ ุงูุนุงู ุฉ ุ ูุจุนุถ ุงูุนูุงู ูุธู ุฃู ุงูุญุงู ู ูุง ููุน ุนูููุง ุทูุงู.
ููุง ุฃุฏุฑู ู ู ุฃูู ุฌุงุกูู ูุฐุง ุงูุธู ุ ููู ูุง ุฃุตู ูู ูู ููุงู ุงูุนูู ุงุก.
ุจู ุงูุฐู ุนููู ุฃูู ุงูุนูู ูุงุทุจุฉ ุฃู ุงูุญุงู ู ููุน ุนูููุง ุงูุทูุงู.
ููุฐุง ุนููู ุฅุฌู ุงุน ุจูู ุฃูู ุงูุนูู ูููุณ ููู ุฎูุงู.
*Artinya* :
Permasalahan ini adalah perkara yang membingungkan sebagian manusia. *Sebagian mereka menyangka bahwa wanita hamil tidak sah ketika dicerai.*
Aku tidak mengetahui dari mana datangnya sangkaan ini. Anggapan ini sama sekali tidak ada sumbernya dari ucapan para ulama.
Bahkan yang menjadi kesepakatan para ulama bahwa wanita yang hamil sah untuk diceraikan.
Dan tidak ada perselisihan ulama dalam permasalahan ini.
๐Lihat :
fatawa seputar cerai_Syaikh bin baz Jilid 1_ Hal : 45-46.
Hanyalah cerai yang tidak sah dan tidak diperbolehkan adalah menceraikan istri tatkala dalam haid ataukah nifas.
Sebagaimana pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaih wasallam kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau menceraikan istrinya dalam keadaan haid.
Wallahu ta’ala a’lam.
Wal ‘ilmu ‘indallah.
โ Banda Aceh,
Abu ‘Abdillah Sahl Al-Bughisy
๐กGRUP SYIAR TAUHID ACEH
Grup Sharing Nasehat & Kajian Islam Radio Syiar Tauhid Aceh 96,1 fm.
Untuk mendapatkan informasi suputar agama Islam dan jadwal kajian sunnah di Aceh.
*Daftar Grup WhatsApp :*
Ketik :
DaftarSTA#Nama#L/P #Domisili#No.WA
Kirim ke :
0852 1414 2314 atau
0823 6000 5322
Silahkan berbagi..