Tue. May 12th, 2026

Bolehkan Pinjam Uang Untuk Membeli Hewan Kurban

1 min read

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh seseorang yang tidak memiliki uang untuk kurban sekarang ini untuk berhutang untuk membeli hewan kurban. Lalu dia membayar melunasinya sejumlah uang tersebut kepada pemiliknya setelah itu. Karena orang ini memiliki kebun yang bisa menghasilkan sebagai pendapatannya?

Jawaban :

Dia dianjurkan untuk itu, meminjam uang berhutang, kemudian dipakai untuk berkurban. Apabila dibelakang hari ini dia bisa membayarnya, dia memiliki (uang) yang bisa untuk melunasinya.

Berkurban itu sunnah, walaupun dengan berhutang. Dan apabila dia sudah memiliki uang, maka dia membayarnya melunasinya.

📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi

🖊 Repost By Team Syiar Tauhid Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *