Sun. Apr 19th, 2026

Permohonan dengan Nama Allah

4 min read
Permohonan dengan nama Allah. Oleh: Ustadz Harits Abu Naufal

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ اسْتَعَاذَ بِاللَّهِ فَأَعِيذُوهُ وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِوَجْهِ اللَّهِ فَأَعْطُوهُ

“Barangsiapa meminta perlindungan kepada kalian dengan nama Allah, maka berilah ia perlindungan. Dan siapa yang meminta kepada kalian karena Allah, maka berilah.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan wajibnya memberikan apa yang diinginkan seseorang apabila ia meminta dengan menyebut nama Allah. Misalnya ia menyebutkan, “Wahai fulan, berikan kepada saya sesuatu (dari perkara yang halal)”, Maka orang yang diminta boleh memilih untuk memberi atau tidak memberikan apa yang diinginkan oleh orang yang meminta. Tapi kalau seandainya dia meminta dengan nama Allah, “Saya meminta kepadamu dengan nama Allah.” Maka wajib diberikan selama yang diminta bukan termasuk perkara yang haram. Hal ini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

مَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوهُ

“Dan barangsiapa meminta (pemberian) kepada kalian dengan nama Allah maka berilah.” (HR. Abu Dawud)

Jadi bila seseorang memiliki hajat yang sangat darurat dan penting, ia bisa menggunakan nama Allah. Selama tidak memudaratkan, maka yang dimintai tersebut wajib baginya untuk memenuhi.

Tetapi kalau seandainya yang diminta merupakan perkara yang haram, maka tidak diperbolehkan untuk dipenuhi. Misalnya seseorang yang sedang berzina meminta perlindungan dengan menyertakan nama Allah. Tetap tidak boleh melindunginya karena zina itu termasuk perkara yang haram. Akan tetapi, dalam hal yang mubah, wajib untuk dilindungi.

Allah subhanahu wa taala berfirman,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ

“Dan jika salah seorang kaum musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya” (QS. at-Taubah [9]: 6)

Jika yang meminta perlindungan adalah orang musyrik saja, kita diperintahkan untuk melindungi, maka bagaimana lagi kalau seorang muslim yang meminta perlindungan tersebut, terlebih apabila ia meminta dengan nama Allah.

Kemudian, Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata,

وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيبُوهُ

“Barangsiapa mengundang kalian maka penuhilah undangannya.” (HR. Abu Dawud)

Disebutkan bahwa yang termasuk dalam hadis ini menurut Mazhab Dzahiri adalah undangan apa saja. Maka setiap undangan apa saja wajib untuk dihadiri, baik itu undangan walimahan (resepsi pernikahan), khitan, syukuran, maupun undangan dari seseorang yang baru pindah rumah atau baru mendapat pekerjaan. Karena Rasulullah mengatakan dengan lafaz yang umum.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah menghadiri undangan-undangan tersebut, kecuali undangan walimahan. Sebagaimana hadis yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam shahih beliau, dari Abu Hurairah radhiallahu ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, yaitu orang yang seharusnya datang (orang miskin) tidak diundang, dan orang yang enggan untuk datang (orang kaya) justru diundang, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Dengan demikian, ketika seseorang itu memiliki waktu dan kemampuan untuk menghadiri sebuah acara walimahan, maka haram baginya apabila tidak menghadiri undangan tersebut. Secara hukum asalnya demikian, akan tetapi para ulama menyebutkan syarat-syarat terhadap sebuah walimahan yang wajib untuk dihadiri atau sunnah untuk didatangi, yaitu,

1. Orang yang mengundang bukanlah orang yang diboikot. Misalnya dalam sebuah perkampungan disepakati oleh masyarakat bahwa si fulan diboikot karena maksiat yang ia lakukan dan sudah cukup nasehat yang datang dari masyarakat untuk kepadanya, namun diabaikan saja.

2. Tidak ada perkara-perkara yang mungkar, misalnya ada musik, ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan. Walimahan yang seperti ini boleh untuk tidak menghadirinya kecuali kita bisa mengubah kemungkaran tersebut. Allah taala mengatakan,

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka.” (QS. al-An’am [6]: 68)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah saat ditanya kepada beliau mengenai walimahan yang ada musik dan nyanyian, beliau membawa ayat di atas, yang menunjukkan tidak bolehnya seseorang menghadiri walimahan tersebut.

3. Orang yang mengundang adalah seorang muslim. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara. Lalu beliau ditanya, ‘Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? ‘ Jawab beliau: (1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya. (2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya. (3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat. (4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat. (5) Bila dia sakit, kunjungilah dia. (6) Dan bila dia meninggalkan, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur’.” (HR. Muslim)

4. Orang yang mengundang bukan orang yang berpenghasilan dari cara yang haram. Kalau yang mengundang tersebut bekerja di tempat yang haram, maka tidak wajib bagi kita untuk hadir, misalnya rentenir.

Penghasilan yang haram dibagi menjadi dua. Pertama, penghasilan yang haramnya secara zat, maka orang lain tidak boleh mengambil manfaat darinya, misalnya harta hasil curian, maka uangnya haram untuk yang mencuri dan haram pula untuk orang lain.

Kedua, penghasilan yang haramnya dikarenakan sebab. Uangnya adalah uang yang halal, tetapi cara dia dapatkan adalah dengan cara yang haram. Contohnya orang yang bekerja di bank riba. Orang yang bekerja di bank penghasilannya adalah haram untuk dirinya dan halal untuk orang lain dikarenakan haramnya dikarenakan sebab bukan karena zatnya.

Dalil dari hal ini sangat banyak, di antaranya,

1. Harta rampasan perang dari orang-orang kafir. Orang kafir penghasilannya dari menjual perkara-perkara yang haram. Tetapi ketika harta ini berpindah menjadi harta rampasan perang, maka hukumnya menjadi halal. Tapi untuk orang kafir sendiri harta tersebut tetaplah haram.

2. Rasulullah menerima makanan atau hadiah dari Yahudi dalam keadaan Rasulullah adalah orang yang paling bertakwa, paling menjaga apa yang masuk ke dalam perutnya. Tetapi beliau tetap menerima hadiah dari seorang Yahudi. Hal ini menunjukkan bahwa harta orang kafir yang ia dapatkan dengan cara yang haram, halal buat orang lain.

Walaupun sebagian ulama merincikan bahwa kalau seandainya dia mendapatkan penghasilan dengan cara yang haram, dan tercampur dari uang yang halal, maka boleh diambil. Tapi kalau dia tidak punya penghasilan kecuali dari hal yang haram tersebut, maka tidak boleh diambil.

Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama kita. Maka kembali dilihat dari maslahat dan mafsadat. Apabila dengan kita tidak menerima akan menjadi pelajaran buat orang tersebut agar dia bisa bertaubat dari perbuatannya, maka itu lebih baik. Tapi dengan tidak menerimanya, kita akan semakin jauh darinya sedangkan jika kita dekat dengan orang tersebut kita bisa menasehati dan memberikan masukan kepadanya, maka ambillah.

(Diringkas dari Kajian al-Ustadz Harits Abu Naufal)


 

Lihat faidah ilmiah lainnya:

Bantu Dakwah Melalui Radio Syiar Tauhid Aceh

Donasi: BNI Syariah (Kode 009)
No. Rekening 49.71.80.00.04
(An. Yayasan Syiar Tauhid Banda Aceh)
Konfirmasi: 082360005322

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *