Orang Yang Meninggal Diikuti Dengan Kurban Keluarganya
1 min read
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Apa hukum kurban untuk orang yang meninggal, wahai Syaikh?
Jawaban:
Saya tidak mengetahui larangan akan hal itu. Jika seseorang berkurban untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih hidup dan yang telah meninggal, tidak mengapa.
Nabi Muhammad  dahulu menyembelih dua ekor domba jantan: satu untuk dirinya dan keluarganya, dan domba satunya untuk seluruh beliau yang mentauhidkan Allah. Jadi, jika seorang ayah berkurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk istri, anak-anak, dan orang tuanya, tidak mengapa hal itu.
đ Fatawa Nur ala Ad-Darbi 18/188
đ Repost By Team Syiar Tauhid Aceh
