Islam Agama Toleransi
1 min read

Dari Muadz Radhi Radhiyallahu anhu , ia berkata : ” Kami keluar bersama
Rasulullah pada perang Tabuk. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam shalat zhuhur dan ashar dengn cara jamak, dan juga shalat maghrib dan isya dengan cara jamak “. [Shahih Muslim]
Faidah / Kandungan Hadist :
- Hadits ini menunjukkah hukum bolehnya menjamak shalat dzuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya, baik jamak takdim maupum jamak ta’khir.
- Islam adalah agama mudah dan toleransi serta menghilangkan ganjalan dan kesulitan, oleh karena itu, hukum menjamak shalat disyariatkan untuk memudahkan umat.
- Tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan firman Allah. ” Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [QS. An-Nisa : 34]
