Fadhilah Seputar Hari ‘Asyura
4 min read
Telah datang hadits-hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tentang hari ‘Asyura. ‘Asyura artinya hari kesepuluh, sedangkan tasu’a adalah hari kesembilan. Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّه بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ نَحْنُ نَصُوْمُهُ تَعْظِيْمًا لَهُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura.” Beliau bertanya :”Apa ini?” Mereka menjawab :”Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu” (HR. Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu Daud 2444, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286, Al-Humaidi 515, Ath-Thoyalisi 928)
Hadits ini menunjukkan bahwa pada saat Rasulullah baru hijrah ke Madinah, orang-orang Yahudi termasuk kaum mayoritas. Kemudian, Rasulullah mengatakan dirinya lebih berhak terhadap Musa daripada orang-orang Yahudi, karena Nabi Musa ‘alahissalam adalah Nabi dan Rasul yang telah mengabarkan kedatangan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka ketika orang-orang Yahudi kufur dan tidak menjadikan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi mereka di akhir zaman, sesungguhnya mereka tidak hanya kufur kepada Nabi Muhammad, namun mereka juga telah kufur terhadap Nabi Musa ‘alaihissalam.
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134)
Dari sini kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting, di antaranya:
1. Tidak semua perbuatan Yahudi dan Nashrani menjadi batil
Hadits mengenai orang-orang Yahudi yang berpuasa di hari ‘Asyura menjadi dalil dalam hal ini, karena Nabi juga berpuasa pada hari tersebut dan juga memerintahkan para sahabat untuk ikut berpuasa. Akan tetapi, perbuatan yang kita benarkan bukanlah semata-mata karena perbuatan itu sendiri, tetapi hanya perbuatan yang telah diikrarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Karena apa saja yang telah diikrarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah, dan tidak semua perkara yang dilakukan oleh orang Yahudi maupun Nashrani diikrarkan oleh Rasulullah.
Kalau misalkan kita dapati orang Yahudi dan Nashrani berjenggot, misalnya, tidak bisa dikatakan orang-orang muslim yang memiliki jenggot menyerupai Yahudi atau Nashrani. Karena ketika seorang muslim memelihara jenggot, ia sedang meniru perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Begitu pula dalam perkara lain seperti wanita Yahudi yang tidak pergi ke tempat ibadah mereka, ketika wanita muslimah meyakini ia lebih baik beribadah di rumahnya, bukan berarti ia sedang mengikuti jalannya Yahudi, akan tetapi ini berasal dari nash yang datang dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau mengabarkan shalat di masjid Nabawi dilipatgandakan pahalanya 1000 kali lipat dibandingkan masjid yang lain kecuali masjidil haram yang bernilai 100.000 kali lipat, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, adapun shalat bagi wanita di kamarnya itu lebih baik. Hal ini menjadi benar bukan sekadar karena dilakukan wanita Yahudi, akan tetapi karena ikrar dari Nabi.
2. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyelisihi orang Yahudi dalam beramal
Di dalam hadits ini diceritakan bahwa Rasulullah berencana berpuasa pula di hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa di hari kesepuluh (‘Asyura). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura, dan selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah kalian sebelumnya atau sesudahnya”. (HR. Ahmad No. 2155)
Dari hadits ini dapat diambil kesimpulan, jika dalam ibadah yang tidak mengandung kemaksiatan dan kesyirikan saja Rasulullah bersemangat menyelisihi orang-orang Yahudi maupun Nashrani, bagaimana lagi dengan perkara yang jelas mengandung kemungkaran dan kesyirikan, tentu hal-hal tersebut lebih utama lagi untuk kita selilihi.
Terdapat pula beberapa dalil lain seputar puasa ‘Asyura, di antaranya A’isyah radhiallahu’anha bercerita:
أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy dulu pada masa jahiliyah berpuasa pada hari Asyura. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu hingga turunnya perintah wajib puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setelah puasa Ramadhan diwajibkan, status puasa ‘Asyura pun berubah dari wajib menjadi sunnah. Pada saat itu Rasulullah bersabda:
مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Barang siapa menghendaki maka ia boleh berpuasa ‘Asyura sedangkan yang tidak mau puasa maka tidak mengapa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abdullah bin Mas’ud pernah didatangi oleh al-Asy’ats bin Qais saat makan siang. Lalu dia berkata,
اَلْيَوْمُ عَاشُوْرَاءَ فَقالَ عَبْدُ الله: كَانَ يُصَامُ قَبْلَ أَنْ يُنْزِلَ رَمَضَانَ فَلَمَّا نَزَلَ تُرِكَ، فَإِنْ كُنْتَ مُفْطِرًا فَاطْعِمْ
“‘Hari ini hari Asyura’. Lalu Abdullah menjawab, ‘Puasa Asyura dilakukan sebelum turun kewajiban puasa Ramadhan, setelah turun kewajiban puasa Ramadhan shaum itu ditinggalkan, Jika engkau tidak berpuasa, maka makanlah’.” (HR. Bukhari dalam Kitabut Tafsir, hadits No. 4503 dari jalur Alqamah, dan Muslim dalam Kitabush Shiyam, hadits No. 2648-2651 dari jalur al-Asy’ats)
Begitu pula banyak dalil yang menjelaskan perubahan status kewajiban puasa ‘Asyura menjadi sunnah setelah turunnya perintah wajib berpuasa Ramadhan. Namun di dalamnya tetap terdapat pahala yang sangat besar sebagaimana yang telah datang di dalam hadits-hadits yang sangat banyak, yaitu dapat menghapuskan dosa selama satu tahun. Dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ. قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah. Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Siapakah dari kita yang tidak butuh pengampunan dosa? Kita terlalu banyak berbuat dosa, sehingga tidak ada sesuatu yang lebih kita butuhkan lebih dari pengampunan dosa. Maka ini adalah kesempatan besar bagi kita untuk menghapus dosa dengan berpuasa sesaat pada hari ‘Asyura.
Wallahua’lam bishawwab.
Pemateri : Ustadz Harits Abu Naufal حَفِظَهُ اللهُ
Editor : Team Syiar Tauhid Aceh
