Bolehkah Memakai Gelang Kesehatan
2 min read
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah memakai gelang atau kalung kesehatan yang sedang banyak iklannya di televisi? Mereka menjualnya dengan harga di atas rata-rata, dan dikatakan pula secara penelitian terbukti memulihkan penyakit tertentu.
Jawaban:
Masyaallah. Saya kira ini bukan hal yang baru viral. Pada tahun 2007 atau 2008 juga sempat viral mengenai penggunaan gelang ini.
Pernah ditanyakan pula kepada para ulama, dari penjelasan para ulama terhadap gelang atau kalung ini terdapat rincian sebagai berikut.
1. Hukum Menggunakan Gelang Secara Umum
Secara umum, penggunaan gelang itu dikhususkan hanya untuk kaum wanita. Gelang sering pula dipakai kaum musyrikin dari masa lampau sebagai jimat. Oleh sebab itu, tidak sepantasnya seorang lelaki menggunakan gelang; yang pertama karena ia bukan wanita, dan yang kedua karena dapat menimbulkan kesan negatif dirinya dalam pandangan orang lain meskipun tidak ia gunakan sebagai jimat, tetapi orang lain bisa mengira ia menggunakannya sebagai jimat.
2. Apabila Gelang Dijadikan Sebab Penyembuhan
Berikutnya, kalau gelang tersebut dijadikan sebab penyembuhan maupun pencegahan dari penyakit tertentu dengan keyakinan gelang tersebut bersifat keramat dan memiliki kekuatan gaib yang diberikan oleh kyai Fulan dengan karamahnya, ini termasuk syirik kecil.
Lalu bagaimana dengan gelang atau kalung medis?
Saya ingin memastikan terlebih dahulu, secara medis, apakah benar hal ini diterima? Tentu hal ini membutuhkan penjelasan langsung dari ahlinya. Apabila memang dipastikan gelang tersebut adalah sebab sembuhnya penyakit tertentu karena di dalamnya terdapat kandungan obat yang diberikan oleh ahli medis, misalnya untuk mengobati atau mencegah struk, dan ahli medis sepakat bahwa obat tersebut memang memberi pengaruh atas izin Allah sebagai sebab secara takdir kauni, maka ini tidak termasuk syirik kecil. Tapi tetap tidak boleh bermudah-mudahan mengatakan pasti sembuh untuk menghindari khurafat dan syirik kecil, karena terdapat kaedah:
“Menjadikan sesuatu sebagai sebab (kebaikan atau kejelekan), (sedangkan Allah) tidak menjadikannya sebagai sebab (kebaikan atau kejelekan), (tidak secara syar’i dan tidak pula secara takdir kauni), maka itu adalah syirik kecil”.
Barakallahu fiikum.
Wallahua’lam bishawwab
Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ
Editor : Team Syiar Tauhid Aceh
