Hukum Berjualan Sistem Dropship
1 min read
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berjualan sistem dropship (penjual tidak menyimpan barang), dan yang berjualan dengan sistem online? Contohnya kita memposting barang, ketika ada yang pesan baru kita meminta barang tersebut kepada pemilik barang.
Jawaban:
Hukum asal dan salah satu syarat jual beli adalah seseorang tidak menjual barang yang bukan miliknya. Nabi bersabda:
لا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)
Di antara syarat menjual kata para ulama, yaitu penjual telah memiliki barang tersebut. Kecuali barang-barang yang tidak mungkin berpindah ke tangannya, tetapi ketika dia menjual kepada orang lain, spesifikasinya dapat dia pastikan sesuai dengan yang apa ia sampaikan.
Seringkali ditanya hukum jual beli dengan cara online di masa sekarang, fatwa dari Syaikh Abdullah Al-Jibrin, boleh seseorang melakukan dropship dengan syarat:
- Dia dapat memastikan spesifikasi barang yang dipesan oleh kustomernya tersebut.
- Jika spesifikasi yang ia berikan kepada konsumennya tidak sesuai dengan yang diinginkan konsumen, ia bisa menjamin ganti ruginya.
- Konsumen pun memaklumi jika terjadi sedikit kekurangan yang sepele dari barang tersebut yang ia bisa memaafkannya.
Ini adalah fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’ala, salah satu anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah di masa Syaikh bin Baz rahimahullahu Ta’ala terkait jual beli online, melihat betapa butuhnya manusia kepada uang dan pentingnya mereka bekerja dengan syarat-syarat tersebut. Dahulu kami juga pernah mendengar jawaban seperti ini dari Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni Faqihul Yaman rahimahullah.
Wallahua’lam bishawwab
Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ
Editor : Team Syiar Tauhid Aceh
