Mon. May 18th, 2026

Orang Yang Meninggal Diikuti Dengan Kurban Keluarganya

1 min read

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Apa hukum kurban untuk orang yang meninggal, wahai Syaikh?

Jawaban:

Saya tidak mengetahui larangan akan hal itu. Jika seseorang berkurban untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih hidup dan yang telah meninggal, tidak mengapa.

Nabi Muhammad  dahulu menyembelih dua ekor domba jantan: satu untuk dirinya dan keluarganya, dan domba satunya untuk seluruh beliau yang mentauhidkan Allah. Jadi, jika seorang ayah berkurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk istri, anak-anak, dan orang tuanya, tidak mengapa hal itu.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 18/188

🖊 Repost By Team Syiar Tauhid Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *