Hukum Meperolok-olok Agama
1 min read

Oleh: Ustadz Farhan Abu Furaihan
Memperolok-olok agama apa hukumnya? Para ulama memberi fatwa bahwa ia termasuk nawaqidul Islam (pembatal Islam).
Allah berfirman dalam surat At-Taubah :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”. (QS. At-Taubah [9] : 65).
Maka Allah katakan :
قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ . لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9] : 65-66).
Sebagian orang demi mencari uang dan popularitas dia mengolok-olok agama, dan orang yang seperti ini tidak akan lama, akan datang azab Allah kalau dia tidak bertaubat.
Ditranskrip oleh Tim Syiar Tauhid Aceh dari kajian Ustadz Farhan Abu Furaihan
Lihat faedah kajian lain disini:
- Faktor Yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir dan Meninggalkan Agama Mereka, Yaitu: Sikap Yang Berlebih-Lebihan Kepada Orang Shaleh
- Sulitnya Membersihkan Tradisi
- Pelajaran Berharga Dari Perang Hunain
- Punya Harta Seperti Qarun?
- Syubhat jangan merasa paling benar karena belum tentu salah
- Ghibah “Ibarat Memakan Bangkai Manusia”
- Sumpah Palsu
