Agama Islam Dibangun Diatas Prinsip Mewujudkan Maslahat Dan Mencegah Keburukan
3 min readFaidah:
الدِّيْنُ مَبْنيٌّ علٰى المَصَالِح في جَلْبِها والدَّرْءِ للقَبَاىِٔحِ
Agama Islam itu dibangun di atas prinsip mewujudkan maslahat dan mencegah keburukan.
Bunyi daripada kaidah tersebut sebagai berikut :
الشّريعَةُ مَبْنِيّةٌ علٰى جَلبِ المَصالِح ودَرْءِ المَفاسِد
Artinya : ” Syari’at itu di bangun diatas mengambil Maslahat (kebaikan) dan menolak berbagai Mafsadat (kerusakan) “
Maksud daripada kaidah ini adalah :
Setiap yang diperintahkan oleh syari’at pasti di dalamnya terdapat Maslahat (kebaikan) dan setiap yang dilarang oleh syari’at pasti di dalamnya terdapat Mafsadat (keburukan).
Definisi Maslahat
Secara istilah Maslahat adalah sebuah manfaat yang ditujukan oleh pembuat Syari’at Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya.
Baik bentuknya berupa penjagaan agama mereka, jiwa mereka, harta mereka, akal mereka, dan nasab mereka.
Dan menolak segala hal yang menghilangkan pokok-pokok ini serta merusaknya.
Firman Allah ﷻ pada Qs An-Nahl [90]
إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِیتَاۤىِٕ ذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَیَنۡهَىٰ وعَنِ ٱلۡفَحۡشَاۤءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡیِۚ یَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُون
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
إنَّ مَثَلِي ومَثَلَ الأنْبِياءِ مِن قَبْلِي، كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنى بَيْتًا فأحْسَنَهُ وأَجْمَلَهُ، إلّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِن زاوِيَةٍ، فَجَعَلَ النّاسُ يَطُوفُونَ به، ويَعْجَبُونَ له، ويقولونَ: هَلّا وُضِعَتْ هذِه اللَّبِنَةُ؟ قالَ: فأنا اللَّبِنَةُ، وأنا خاتِمُ النَّبيِّينَ.
الراوي: أبو هريرة • البخاري، صحيح البخاري (٣٥٣٥)
“Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan Nabi-Nabi sebelumku seperti seseorang yang membangun suatu rumah lalu dia membaguskannya dan memperindahnya kecuali tempat satu labinah (semacam batu bata) yang berada di pojok (rumah tersebut), lalu manusia mengelilinginya dan mereka terkagum-kagum dengannya sambil berkata: Alangkah baiknya jika labinah ini diletakkan (di tempatnya). Beliau bersabda: Maka akulah labinah itu dan aku adalah penutup para Nabi.”
Makna Hadist : Dari hadist ini terdapat isyarat bahwa rumah tersebut ibarat para nabi dan terdapat satu celah yang jika seandainya celah tersebut diisi maka akan sempurna keindahan rumah tersebut.
Seperti itulah posisi Rasulullah ﷺ , beliau datang dengan membawa syari’at yang berisikan seluruh maslahat & seluruh akhlak- akhlak yang baik yang sudah pernah didatangkan oleh para Rasul & Nabi sebelum beliau & Rasulullah ﷺ bertugas menyempurnakan kekurangan-kekurangan tersebut.
Dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
( رواه البيهقي )
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Al-Baihaqi)
Maslahat Ada 3 jenis
- المصالح الضرورية ( maslahat darurat )
- المصالح الحاجّة (maslahat kebutuhan )
- المصالح التحسنيّة ( maslahat penyempurna )
Maslahat Darurat adalah maslahat yang harus dipenuhi oleh manusia agar terwujud maslahat dunia dan akhirat. jika seandainya terjadi kekurangan pada maslahat tersebut maka akan rusak tatanan hidup manusia baik dari segi agama maupun dunia.
Terdapat 5 perkara darurat yang datang dalam syariat perintah untuk menjaganya :
1. حفظ الدين ( menjaga agama )
setiap manusia yang hidup dimuka bumi ini wajib memiliki Agama & agama yang diakui setelah diutusnya Rasulullah ﷺ hanyalah agama Islam. sebagaimana firman Allah ﷻ :
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” [QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56]
2. حفظ النفس ( menjaga jiwa )
ۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ ۗ ذٰ لِكُمْ وَصّٰٮكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” [QS. Al-An’am 6: Ayat 151]
3. حفظ النصب ( menjaga keturunan)
Tujuannya adalah agar tidak tercampur nasab yang satu dengan yang lainnya. Salah satu metode dalam menjaga keturunan adalah dengan menikah & menghindari zina, sebagaimana firman Allah ﷻ :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32]
4. حفظ العقل ( menjaga akal )
Syari’at dalam menjaga akal dikarenakan akal adalah poros dibebankan nya syari’at kepada manusia & menjadi sebab seseorang itu mulia. Dan Allah ﷻ melarang kepada hamba-Nya untuk meminum minuman keras dengan tujuan agar terjaganya akal.
5. حفظ المال ( menjaga harta)
Haram bagi seorang muslim untuk mengambil harta Muslim lainnya. Di samping tujuan Allah ﷻ menjaga harta, Allah halal kan jual beli dan mengharamkan riba. Allah ﷻ juga mengharamkan mengambil harta muslim kecuali ada kerelaan pada hati si pemilik harta. Allah ﷻ juga mengharamkan mencuri bahkan diterapkannya hukum had bagi pelakunya.
📚 Kitab Syarah ManzhumahQowaidul Fiqhiyyah (Bait ke-12)
🖊 Penulis : akh Shaleh
Pemateri : Ustadz Harits Abu Naufal حَفِظَهُ اللهُ