Bolehkah Menjamak Shalat Karena Cuci Darah?
2 min readAssalamu’alaikum ustadz. Saya mau bertanya. Bolehkah orang yang melakukan cuci darah menjamak sholat nya? Khususnya sholat dzuhur dan ashar (bagi yg cuci darah sesi siang jam 2) di karenakan waktu cuci darah yg berlangsung selama 4 jam dan terkadang terasa pening dan mual setelah cuci darah ustadz.
Jawaban:
Bismillah.
Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk menjamak shalatnya, apakah jamak taqdim atau jamak Ta’khir. Dikarenakan jamak shalat kembalinya kepada masyaqqah (berat) yang terjadi.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah memberikan izin kepada wanita mustahadzah untuk menjamak diantara dua shalat, diriwayatkan oleh Al- Imam Abu Daud dan disahihkan Syaikh Al Albani didalam Shahih Tirmidzi.
Namun yang harus diperhatikan bahwa yang dibolehkan dalam syariat hanyalah menjamak, adapun menqashar tidak dibolehkan.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah:
Menqashar shalat sebabnya adalah safar semata, tidak ada yang lain. Adapun jamak, maka sebabnya adalah kebutuhan dan udzur, jika diperlukan, karena maksudnya adalah untuk meringankan udzur yang menimpa kaum muslimin.
(Lihat Al- Majmu Fatawa: 22/293)
Ini adalah pendapat Madzhab Ahmad, dan dikuatkan oleh Al Imam An Nawawi Rahimahullah.
Dan ini yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz Rahimahullah. Wallahu A’ lam.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Sumber: Channel Telegram Al Misk
Dipublikasikan ulang oleh: Syiar Tauhid Aceh
Baca juga:
- [DOWNLOAD AUDIO] Khutbah Jum’at: Etika Dalam Mencari Nafkah
- [DOWNLOAD AUDIO] Hukum Seputar Hujan
- [DOWNLOAD AUDIO] Dosa Besar Kedua Puluh Tiga : Dosa Mencuri
- [DOWNLOAD] Tawakal dan Dekatnya Pertolongan Allah
- [DOWNLOAD AUDIO] Makna Menjaga Allah
- Makna Taubat dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Wanita Mengusap Diatas Kerudungnya Ketika Berwudhu
- Mengobati Keangkuhan Diri
Bantu Dakwah Melalui Radio Syiar Tauhid Aceh
Donasi: BNI Syariah (Kode 009)
No. Rekening 49.71.80.00.04 (An. Yayasan Syiar Tauhid Banda Aceh)
Konfirmasi: 082360005322
