Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram?
1 min read
Pertanyaan:
Bagaimana hukum bagi seorang wanita yang ingin pergi haji namun tidak bersama mahram dikarenakan suaminya meninggal dunia dan tidak ada anak laki-laki?
Jawaban:
Permasalahan ini termasuk yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak ada masalah bagi wanita yang berangkat haji tanpa ditemani mahram dalam sebagian keadaan. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah istri-istri Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah melaksanakan haji di masa Umar bin Khaththab radhiallahu’anhu dan tidak disebutkan tentang adanya mahram.
Walaupun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak disebutkannya keberadaan mahram dalam dalil yang digunakan di atas tidaklah menafikan keberadaan mahram. Namun kesimpulannya, ini adalah perkara yang diperselisihkan para ulama dan tentunya akan lebih baik dan mulia ketika ada mahram yang menyertai. Hal tersebut serta-merta menjadikannya keluar dari perselisihan itu sendiri.
Wallahu a’lam bishawwab.
Pemateri : Ustadz Harits Abu Naufal حَفِظَهُ اللهُ
