Hukum Menggunakan Jalan Umum Untuk Kepentingan Pribadi
2 min read
Pertanyaan:
Apa hukumnya menjemur padi atau sejenisnya di jalan umum? Apakah ada dalil yang tegas melarangnya? Mohon pencerahannya. Karena di tempat saya setiap musim panen selalu ada petani yang menjemur padi di jalan sampai memakan separuh jalan. Bahkan ada pengguna yang sampai terkena musibah karena menghindari jemuran padi tersebut.
Jawaban:
Tatkala Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam keluar berjihad dengan para sahabatnya, sebagian sahabat ada yang berjalan hingga memenuhi jalan umum, sebagian lagi mengangkat suaranya. Maka Nabi memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk menyampaikan dengan suara yang lantang:
مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيقًا فَلَا جِهَادَ لَهُ
“Barangsiapa yang menyempitkan sebuah rumah atau memutus sebuah jalan maka tidak ada jihad baginya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2364)
Jika jihad yang begitu besar pahalanya menjadi sia-sia karena perbuatan demikian, apalagi sekadar menjemur padi. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:
اتقوا اللَّعَّانَيْن. قالوا: وما اللَّعَّانَانِ يا رسول الله؟ قال: الذي يَتَخَلَّى في طريق الناس، أو في ظِلِّهم
“Hindarilah dua hal penyebab laknat!” Sahabat bertanya, “Apa dua penyebab laknat itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Seseorang yang buang hajat di jalan atau tempat manusia berteduh.” (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ الله– صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لايَجْرِي
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).
Larangan tersebut berlaku bahkan pada air tergenang yang berjumlah banyak dan dimanfaatkan oleh keumuman manusia, sebab hal tersebut akan mengganggu manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’anul Karim:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
“Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33] : 58)
Dari Abdullah bin Umar radiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لا يَظْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti.” (HR. Bukhari)
Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, ada seseorang yang melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan orang ini,
اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ
“Duduk!, kamu telah mengganggu (jamaah lain).” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).
Apalagi jika gangguan tersebut sampai menyebabkan ada yang meninggal, pemberi gangguan tersebut harus membayar diyat.
Barakallahufiik.
Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ
