Hukum Menjamak Shalat Karena Hujan Deras
1 min read
Pertanyaan :
Apakah boleh melakukan shalat jamak atau qashar dikarenakan hujan yang begitu lebat, sementara posisi kita sedang di luar rumah sedang berteduh, namun waktu shalat sudah tiba?
Jawaban :
Hukum dalam permasalahan ini dapat dirinci. Apabila ia musafir, ia boleh menjamak dan mengqashar. Tetapi kalau dia bukan musafir, ia tidak boleh mengqashar shalatnya dalam kondisi apa pun.
Adapun apakah boleh menjamaknya, dirinci lagi. Apabila dia sedang di masjid ketika shalat maghrib kemudian hujan, dia boleh menjamak shalat ‘isya setelah shalat maghrib apabila imam rawatib melakukannya dengan prediksi hujan bakal lama. Karena ‘illat menjamak shalat karena hujan adalah agar terlaksananya shalat dengan jamaah yang dikhawatirkan apabila jamaah pulang, tidak bisa kembali lagi untuk melaksanakan shalat ‘isya di masjid secara berjamaah dikarenakan hujan, dan hal ini pernah pula dilakukan oleh Rasulullah. Namun apabila ia bersendirian, tidak ada hajat mendesak baginya menjamak dalam kondisi seperti ini, dan hukum asal shalat itu adalah dikerjakan sesuai waktunya.
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa [4] : 103)
Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ
Editor : Team Syiar Tauhid Aceh
