Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik
1 min readPertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan raket lsitrik?
Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh…
Jika seseorang mendapatkan cara lain dalam membunuh nyamuk atau yang semisalnya tanpa menggunakan raket tersebut, maka itu lebih baik dan keluar dari khilaf yang terjadi.
Namun jika tidak ada acara lain untuk mengusir nyamuk dan semisalnya kecuali dengan cara tersebut, in sya Allah diperbolehkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanyakan kepada beliau tentang hukum menggunakan alat – alat tersebut, dan beliau menjelaskan bahwa hukumnya boleh dengan beberapa alasan :
- Alat tersebut bukan alat untuk membakar, dan jika diletakkan kertas diatasnya, kertas itu tidak terbakar.
- Tujuan menggunakan alat itu untuk menghindari kejelekan binatang tersebut.
- Rasulullah ﷺ pernah membakar korma Bani nadhier dalam keadaan korma-korma tersebut pasti terdapat serangga dan lain sebagainya.
(Lihat Liqa bab Maftuh: Nomor: 12 / Fatwa Nur alad darab: Bab Al Hayawanaat : 2 )
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: https://almisk.or.id
Dipublikasi ulang oleh: Syiar Tauhid Aceh
Postingan lain yang Bermanfaat:
- Datang Saat Sedang Khutbah, Shalat Tahiyatul Masjid Atau Langsung Duduk?
- Cara Membayar Hutang Puasa Karena Sakit
- Amalan Sunnah Menutupi Kekurangan Amalan Wajib
- Apakah Dibenarkan Ucapan Kepada Non Muslim Dengan Ucapan Kapan Login?
- Ya Allah Berikanlah Kepadaku Hisab Yang Mudah
Bantu Dakwah Sunnah di Serambi Mekkah. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khairan katsiran.