Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik
1 min readPertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan raket lsitrik?
Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh…
Jika seseorang mendapatkan cara lain dalam membunuh nyamuk atau yang semisalnya tanpa menggunakan raket tersebut, maka itu lebih baik dan keluar dari khilaf yang terjadi.
Namun jika tidak ada acara lain untuk mengusir nyamuk dan semisalnya kecuali dengan cara tersebut, in sya Allah diperbolehkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanyakan kepada beliau tentang hukum menggunakan alat – alat tersebut, dan beliau menjelaskan bahwa hukumnya boleh dengan beberapa alasan :
- Alat tersebut bukan alat untuk membakar, dan jika diletakkan kertas diatasnya, kertas itu tidak terbakar.
- Tujuan menggunakan alat itu untuk menghindari kejelekan binatang tersebut.
- Rasulullah ﷺ pernah membakar korma Bani nadhier dalam keadaan korma-korma tersebut pasti terdapat serangga dan lain sebagainya.
(Lihat Liqa bab Maftuh: Nomor: 12 / Fatwa Nur alad darab: Bab Al Hayawanaat : 2 )
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: https://almisk.or.id
Dipublikasi ulang oleh: Syiar Tauhid Aceh
Postingan lain yang Bermanfaat:
- Mengapa Hidayah Dapat Dicabut Dari Seorang Hamba
- Belum Mengqadha Puasa Ramadhan Tapi Ingin Puasa Syawal
- Dampak Maksiat Terhadap Hati
- Jimat Pembawa Petaka
- Amalan Kebaikan Terhapus Karena Maksiat Yang Dilakukan?
Bantu Dakwah Sunnah di Serambi Mekkah. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khairan katsiran.