Sat. Mar 15th, 2025

Apakah Dosa, Seorang Berkhayal Melakukan Kemaksiatan

1 min read

Pertanyaan:

Apa hukum menghayal melakukan sesuatu yang haram seperti seseorang memikirkan untuk mencuri misalnya, atau memikirkan untuk berzina, dalam keadaan dia mengetahui kalau dirinya tidak akan melakukan hal itu, kalau seandainya dimudahkan.

Jawaban :

Apa yang terbetik dalam jiwa seseorang berupa pikiran-pikiran jelek, seperti dia memikirkan untuk berzina, mencuri, minum khamr atau semisal itu, dan dia tidak melakukan sedikitpun, maka sesungguhnya dia dimaafkan padanya.
Dan itu tidak termasuk dosa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم.

“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku apa yang dibisik-bisikan oleh jiwanya, selama dia tidak melakukannya atau mengucapkannya.”
[Muttafaq alaih.]

Dan sabda beliau ﷺ :

 من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه 

“Barang siapa yang berkeinginan berbuat jelek, tapi dia tidak melakukannya, maka hal itu tidak dicatat dosa atasnya.”

Dalam lafadz lainnya :

كتبت له حسنة لأنه تركه من جرائي

“Akan dicatat baginya satu kebaikan, karena dia meninggalkannya karena takut kepadaKu.”
[Muttafaq alaih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.]

Artinya kalau dia meninggalkan amalan kejelekan yang dia ingin lakukan karena Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai sebuah kebaikan.

Dan kalau dia meninggalkannya karena sebab lain, maka tidak dicatat baginya sebagai kejelekan dan tidak dicatat sebagai kebaikan.

Dan ini adalah karunia dari Allah dan rahmat kasih sayangNya kepada para hambaNya.
Milik Allah segala puji dan rasa syukur tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia.

📚 Majmu’ Al-Fatawa 5/424

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

🖊 Repost By Team Syiar Tauhid Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *