Thu. Dec 5th, 2024

Cara Membayar Hutang Puasa Karena Sakit

2 min read

Pertanyaan:

Afwan, Ustadz. Izin bertanya, bagaimana cara orang tua kita, khususnya ibu, membayar utang puasa Ramadan di tahun lalu karena sakit? Apakah bisa membayar utang puasa dengan cara lain?

Jawaban:

Membayar puasa untuk orang yang meninggalkannya karena uzur syar’i seperti sakit, dirinci menurut para ulama. Apabila sakitnya itu adalah sakit yang telah divonis oleh pihak medis dengan keilmuan yang telah Allah berikan kepada mereka sebagai sakit yang akan terus-menerus, maka kewajibannya adalah membayar fidyah. Terlebih lagi jika orang tuanya sudah lanjut usia, bertemu dua alasan fidyah; sakit yang terus-menerus dan faktor usia yang sudah lanjut. Maka dalam kondisi seperti ini yang menjadi kewajiban adalah membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan.

Adapun cara membayar fidyah itu boleh dengan mengantar makanan yang ia beli, boleh pula dengan makanan yang ia masak sendiri. Misalkan ada 30 hari orang tuanya tidak berpuasa, ia dapat masak di rumah, kemudian mengundang 30 orang fakir miskin ke rumahnya sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiallahu’anhu.

Kemudian apabila penyakit tersebut adalah penyakit yang tidak terus-menerus (bisa sembuh), dan usia orang tuanya tersebut pun masih muda, maka kewajibannya adalah mengqadha’ sebelum datang Ramadan yang berikutnya.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun [64]: 16)

Adapun dalil dari qadha’ adalah ayat di dalam surah Al-Baqarah:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 184) Wallahu ta’ala a’lam bishawwab, wal ‘ilmu ‘indallah.

Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *