Thu. Jun 4th, 2026

Umur Berapa Anak Perempuan Boleh Dinikahkan?

1 min read

Pertanyaan :

Ustadz, umur berapa seorang anak perempuan boleh dinikahkan?

Jawaban :

Para ulama menyebutkan, seorang anak perempuan boleh dinikahkan apabila dia tidak terzalimi dengan pernikahan tersebut. Tidak pula termasuk syarat apabila anak tersebut harus sudah berumur baligh. Karena A’isyah radhiallahu’anha telah dinikahi oleh Rasulullah pada saat berusia 6 tahun, 3 tahun sebelum hijrah, dan beliau mulai membangun rumah tangga dengan A’isyah saat ia berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana yang diceritakan dalam hadits:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134)

Maka para ulama di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Mumti’ dan Al-Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menjelaskan yang dilihat adalah kondisi anak tersebut, apakah ia telah mampu untuk menikah ataukah belum. Apabila seorang anak perempuan tersebut memang telah mampu dengan pernikahan dan segala hal yang terkait dengan hukum-hukum sesudah pernikahan, maka tidak mengapa menikahkan anak perempuan tersebut.

Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ

Editor : Team Syiar Tauhid Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *