Sat. Jun 27th, 2026

Adakah Syariat Poligami Harus Satu Dapur?

2 min read

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan izin bertanya, Ustadz. Apakah ada syariatnya jika poligami harus satu dapur walaupun beda rumah? Dimana istri kedua harus setiap hari ke rumah istri pertama dan makan dari dapur istri pertama. Dalam hal ini, calon suami tersebut adalah seorang yang cukup mapan. Kemudian, urusan pendidikan anak-anak diserahkan ke istri pertama. Apakah salah kalau calon istri kedua mundur dari ta’aruf dikarenakan keberatan dengan kondisi tersebut? Syukran wa barakallahufiikum.

Jawaban:

Pertama, sepengetahuan kami, tidak ada larangan maupun perintah mengenai syarat-syarat tersebut. Namun, idealnya wanita itulah ratu dalam sebuah rumah. Makanya ditegaskan oleh beberapa ulama terdahulu bahwa hal yang harus diberikan kepada istri adalah rumah. Apakah kita menyewa, yang jelas itu hak yang harus kita berikan.

Sehingga, di situlah dia akan membina rumah tangganya, membangun istana dengan suaminya. Memasak dan lain sebagainya, itu hak yang sebenarnya harus kita berikan kepadanya. Lalu ketika di sana ada dicampur dapur dan lain sebagainya, sejauh yang kami ketahui, seperti yang saya katakan, tidak terlarang. Mau satu dapur silakan, dua dapur juga silakan. Tetapi, dari sisi idealnya, perempuan itu punya kebebasan dalam mengatur rumah tangganya masing-masing.

Makanya Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, ketika beliau memiliki sekian banyak istri, masing-masing istri beliau punya rumah sendiri dalam keadaan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pada waktu itu bukan orang yang mampu.

Beliau tidak membuat rumah yang megah, namun layak ditinggali dan si perempuan bisa menikmati apa yang diberikan oleh suaminya. Demikian yang kami ketahui tentang kehidupan Nabi kita tercinta Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga, tidak ada

Pemateri : Ustadz Harits Abu Naufal حَفِظَهُ اللهُ

Editor : Team Syiar Tauhid Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *