Nasehat Menyejukan Bagi Pasangan Suami Istri Yang Sedang bertengkar
2 min read
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Wajib bagi suami untuk tidak terburu-buru menjatuhkan talak (cerai), dan hendaknya memperlakukan istrinya dengan baik, dan berhati-hati agar tidak berlaku zalim atau mengurangi hak-haknya.
Demikian juga seorang istri, ia wajib untuk rendah hati, tidak membuat suaminya marah atau menyakiti suaminya. Dia harus rendah hati, mengedepankan sikap lemah lembut dan tutur kata yang baik kepada suami, sehingga tidak memancing suaminya untuk menceraikan.
Dan telah shahih dari Rasulullah ﷺ bersabda :
“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu maka hendaknya segera menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena itu adalah benteng pelindung baginya.”
[Muttafaq alaih]
Suami dianjurkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, tidak terburu-buru menjatuhkan talak, dan bersabar serta menahan diri. Ia hendaknya menyikapi masalah dengan bijaksana, tutur kata yang baik, dan cara-cara yang baik, serta tidak menzalimi istrinya.
Demikian juga istri, ia dianjurkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, tidak memancing suaminya dengan meminta cerai.
Dia harus tetap menjalankan kewajibannya, dan bergaul dengan suaminya dengan baik.
Suami pun wajib memperlakukan istrinya dengan baik, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah istri-istrimu dengan baik.” [QS. An-Nisa 19 ]
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ
“Dan para istri juga memiliki hak yang semisal kewajiban yg mereka jalankan dengan cara yang patut. Dan suami itu tetap lebih tinggi satu derajat.” [QS. Al-Baqarah: 228]
Setiap suami dan istri harus bersabar dan mencari pahala dari Allah dalam segala keadaan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang sabar akan diberi pahala tanpa batas.” [QS Az-Zumar: 10]
Maka kesabaran dan saling tolong menolong dalam kebaikan merupakan sebuah keharusan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ
“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” [QS. Al-Ma’idah: 2]
Dan juga berdasarkan Nabi ﷺ :
استوصوا بالنساء خيرا، فإنهن عوان عندكم
“Perlakukanlah para wanita dengan baik, karena mereka adalah tawanan di sisi kalian.” [HR. Tirmidzi]
Dan dalam riwayat lain, beliau bersabda:
فإن استمتعت بها استمتعت بها وبها عوج، فإن ذهبت تقيمها كسرتها وكسرها طلاقها
“Jika engkau bersenang-senang dengannya, engkau akan menikmatinya, dia tetap bengkok (tidak sempurna). Jika engkau memaksa meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan patahnya berarti menceraikannya.” [HR. Muslim]
Maka suami harus bersabar menghadapi kekurangan-kekurangan istri. Demikian pula, seorang wanita harus bersabar menghadapi segala kekurangan atau kelalaian yang ada pada suaminya.
Kedua pasangan harus tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Suami harus selalu tabah, bertakwa kepada Allah, memperlakukan istrinya dengan baik, dan mengetahui kedudukan dan hak-haknya. Wajib atas istri untuk sabar dan selalu tabah, menjalankan kewajibannya sehingga terhindar dari perceraian.
Kita memohon kepada Allah petunjuk dan taufiq bagi diri kita dan seluruh kaum muslimin.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 30/332-334
🖊 Repost By Team Syiar Tauhid Aceh
