Mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
9 min read
Dalam kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi yang berjudul al-Qaulul Mufid fi Adillati at-Tauhid disebutkan bahwa di kalangan ulama, ada yang membagi sunnah menjadi empat, yaitu sunnah qauliyah, sunnah fi’liyah, sunnah taqririyah dan sunnah tarkiyah.
Sunnah qauliyah yaitu apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dari ucapan. Adapun sunnah fi’liyah ialah apa yang disandarkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berupa perbuatan. Contohnya, Sâlim bin Abdillah bin Umar rahimahullah menyampaikan dari bapaknya radhiyallahu anhu yang berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا، وَقَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ، وَكَانَ لاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ“
“Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya apabila memulai shalat dan ketika bertakbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala dari ruku’. Beliau juga mengangkat keduanya dan mengucapkan, ‘Sami’allâhu liman hamidah rabbanâ wa lakal hamdu’ dan Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujudnya.” (HR. Al-Bukhâri)
Sedangkan sunnah taqririyah, yakni perbuatan yang dilakukan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tidak ada pengingkaran dari Beliau, seperti diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan,
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِل
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu”. (HR. Bukhari no.5208 dan Muslim no. 1440)
Artinya, al-Qur’an turun dan tidak ada larangan melakukan ‘azl. Atau contoh lain, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dihidangkan di meja beliau daging dhab (biawak padang pasir), lalu beliau mengatakan bahwa jiwa beliau tidak tega untuk memakan itu, tapi Nabi tidak melarang.
Terakhir sunnah tarkiyah, maknanya adalah apa yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Contohnya, Beliau pernah memakai cincin dari emas, kemudian melepaskan dan meninggalkannya.
Ittiba’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam
Ittiba’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dilakukan dari dua arah, yaitu di dalam melakukan sesuatu dan di dalam meninggalkan sesuatu. Apa yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka harus kita tinggalkan. Apa yang tidak Beliau lakukan dalam ibadah, maka tidak boleh dilakukan. Inilah konsep dalam beragama. Oleh karena itu, Allah mengatakan di dalam ayat-Nya,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr [59] : 7)
Datang hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini sesuai dengan firman Allah ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun [64]: 16)
Maka adalah sebuah kekeliruan apabila ada orang-orang yang jika diingatkan bahwa suatu perbuatan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, mereka menjawab, “Mana dalilnya kalau ini tidak dilakukan oleh Nabi, lalu haram?”.
Bid’ah
Di dalam kitab al-I’tisham bil Kitabi wa Sunnah, Imam Bukhari rahimahullah membuat bab “Apa yang dibenci dari ta’ammuq (membebankan dirinya dengan apa yang dia tidak mampu di dalam syari’at), tanazu’ (seseorang ghuluw dalam perkara agama) dan Bida’.
Penamaan bid’ah ini adalah sesuatu yang diulang-ulang oleh Nabi, begitu juga diulang-ulang oleh sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, empat imam madzhabdan ulama Islam setelahnya, termasuk al-Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala.
Dengan begitu, tidak perlu antipati dan fobia dengan nama bid’ah. Justru perlu terus disosialisasikan istilah ini, namun tentunya dengan lembut dan santun. Dalam sebagian kondisi terkadang perlu pendekatan dengan merubah bid’ah menjadi kata-kata seperti, “ini menyelisihi sunnah, ini tidak ada tuntunannya dan ini maksiat”.
Di dalam hadis yang di-shahih-kan oleh Syaikhal-Albani rahimahullah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan,
إِنَّ اللهَ حَجَبَ اَلتَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari semua ahli bid’ah.” (Ash-Shahihah No. 1620)
Namun bukan artinya tidak ada pintu taubat sama sekali, tetapi maknanya adalah berat. Karena mereka itu melakukan ke-bid’ah-an dengan keyakinan seratus persen bahwa mereka di atas kebenaran. Oleh karena itu, al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahdan para ulama yang lain dalam mengurut kejelekan-kejelekan maksiat, mereka mengatakan maksiat terjelek adalah syirik, yang kedua bid’ah, yang ketiga baru dosa-dosa besar, dan yang keempat dosa-dosa kecil, sedangkan setelah dosa kecil adalah ketika seseorang dipalingkan untuk melakukan perbuatan yang tidak utama daripada melakukan yang lebih utama, ini adalah tingkatan iblis dalam menggoda manusia.
Imam Bukhari menyelipkan kata-kata bid’ah dalam bab ini dan beliau mengatakan bahwa ini dibenci dan kita harus menanamkan kebencian di dalam diri kita terhadap perkara yang beliau sebutkan ini, dan ini adalah bagian dari agama. Namun, bid’ah yang disebutkan oleh al-Imam Bukhari di sini adalah bid’ah secara sudut pandang syar’i (agama), bukan secara bahasa.
Bid’ah dalam Tinjauan Agama
Bid’ah dalam tinjauan agama adalah yang terkandung di dalamnya tiga hal. Pertama adalah setiap apa yang dibuat baru, kedua yaitu perkara tersebut yang sebelumnya tidak ada dalam agama dan yang ketiga tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.
Ghuluw dan Berbicara tentang Allah tanpa Ilmu
Imam Bukhari mengatakan bahwa dengan sebab firman Allah ta’ala,
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisa [4]: 171)
Dalam ayat ini Allah ta’ala melarang kita semuanya. Walaupun dengan panggilan ahlul kitab, karena kaidah dalam ilmu tafsir, ibrahdalam mengambil sebuah kesimpulan ayat dengan keumuman lafadz, bukan dengan kekhususan sebab. Ayat ini menceritakan tentang perbuatan Yahudi dan Nasrani, tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa termasuk siapa saja kalau melakukan perbuatan yang serupa.
Pertama,
لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ
“Janganlah kamu ghuluw dalam agamamu.”
Ghuluw ini maknanya adalah seseorang melampaui batasannya, ekstrim, berlebih-lebihan. Orang Yahudi dan Nasrani dicela oleh Allah dan diingatkan agar jangan ghuluw, apalagi kita. Ini menunjukkan kalau permasalahan ghuluwini bukan permasalahan sepele, ini berbahaya, manakala seseorang melewati kadarnya, berlebih-lebihan dalam ber-syari’at, jatuhlah dia ke dalam ghuluw.
وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.”
Artinya kita jangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
Lalu Imam Bukhari menyebutkan hadis yang banyak, di antaranya,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُوَاصِلُوا قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي فَلَمْ يَنْتَهُوا عَنْ الْوِصَالِ
“Telah menceritakan kepada kami (Abdullah bin Muhammad) telah menceritakan kepada kami (Hisyam) telah mengabarkan kepada kami (Ma’mar) dari (az-Zuhri) dari (Abu Salamah) dari (Abu Hurairah) mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jangan kalian berpuasa wishal!’ Para sahabat menyatakan protesnya ‘Namun anda sendiri berpuasa wishal!’ Nabi menjawab, ‘Aku tidak seperti kalian, Tuhanku selalu memberiku makan dan minum.’ Namun para sahabat tidak juga menghentikan wishalnya.”
Puasa wishal adalah puasa yang mana seseorang itu tidak berbuka di waktu berbuka. Artinya dia melanjutkan puasanya di malam hari, lalu ketika masuk waktu sahur dia juga tidak berbuka, disambung lagi sampai hari yang kedua. Rasulullah melarang sahabat melakukan puasa wishal yang menjadi kekhususan beliau.
Para sahabat melakukan puasa wishal karena mereka ingin menggapai keutamaan seperti yang dimiliki oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tapi caranya keliru. Ini menggambarkan bahwa tidak setiap ibadah boleh dilakukan begitu saja, harus ada aturannya.
قَالَ فَوَاصَلَ بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ ثُمَّ رَأَوْا الْهِلَالَ
“Abu Hurairah melanjutkan, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terus melakukan wishal bersama mereka dua hari atau dua malam, kemudian para sahabat melihat hilal (bulan sabit). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Kalaulah bulan sabit ini terlambat, niscaya aku tambah puasa wishal-nya, “seolah-olah beliau ingin menghukum mereka’.” (HR. Bukhari)
Artinya ini di bulan Ramadhan, dan beliau melihat kalau sudah muncul hilal Syawal, tidak mungkin lagi berpuasa sehingga akhirnya beliau berhenti. Kata Nabi shallallahu alaihi wasallam,
لَوْ تَأَخَّرَ الْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ
“Kalaulah bulan sabit ini terlambat, niscaya aku tambah puasa wishalnya, ‘seolah-olah beliau ingin menghukum mereka’.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, tidak setiap kebaikan yang kita lakukan itu benar-benar baik. Oleh karena itu ketika Imam Malik rahimahullahu ta’ala melihat orang sa’i berjalan melebihi Marwah beberapa langkah, dikatakan oleh Imam Malik, “Berhenti sampai sini!” Maka orang tersebut mengatakan, “Apakah aku akan disiksa oleh Allah ta’ala hanya karena beberapa langkah yang aku lakukan?” Kata Imam Malik rahimahullahu ta’ala, “Allah tidak akan menyiksa kamu dengan langkah itu, tetapi Allah akan menyiksa kamu dengan menyelisihinya kamu terhadap sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Ketika sebagian sahabat datang ke A’isyah radhiallahu ‘anha dan menanyakan tentang ibadah Nabi, disebutkan oleh A’isyah, “Beliau makan, tidur, puasa, berbuka, beliau juga menikah.”
Lalu mereka menganggap apa yang dilakukan oleh Rasulullah hanyalah sedikit sehingga ada yang mengatakan, “Saya tidak akan tidur malam, mau shalat malam terus.” Orang kedua mengatakan bahwa dia akan berpuasa terus dan tidak berbuka. Sedangkan orang yang ketiga lebih nekat lagi dengan berkata bahwa ia tidak akan menikah. Akhirnya mereka dipanggil oleh Nabi,
أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allâh! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka (tidak puasa), aku shalat (malam) dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasâ-i (VI/60), al-Baihaqi (VII/77), Ibnu Hibbân (no. 14 dan 317 –at-Ta’lîqâtul Hisân); al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 96).
Begitu juga dengan sebuah kisah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, beliau melihat tali yang diikat di antara tiang dengan tiang, ditanya, “Tali siapa ini?” Dijawab, “Punya Zainab ya Rasulullah!” Kata Nabi, “Lepas! Orang shalat sesuai dengan kemampuannya”.
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallammelihat orang yang pingsan dikerumuni oleh manusia, ditanya oleh Nabi, “Siapa dia itu?” Disebutkan, “Ya Rasulullah, dia adalah Fulan. Dia ber-nadzarkepada Allah ta’alauntuk puasa, berdiri di bawah terik matahari dan tidak berbicara.” Kata Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Perintahkan dia untuk minggir (bernaung), duduk (karena nadzar-nya berdiri), berbicara, dan silakan melanjutkan puasanya.”
Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjaga sahabat untuk tidak berlebihan dalam beragama sebagaimana beliau mengingatkan sahabat untuk tidak meremehkan syariat.
Di sini menggambarkan kepada kita fenomena yang terkadang kita rasakan bersama. Ada di antara mereka yang menisbahkan kepada sunnah, sikapnya agak ghuluw. Mereka ahlussunnah wal jama’ah, tetapi mereka keliru dalam bab ini. Ekstrim dalam menyikapi seseorang, dalam menyikapi kesalahan seseorang, dalam menyikapi orang yang baru mengenal sunnah, ekstrim dalam berbicara dan bersikap, serba ekstrim, ini adalah sesuatu yang keliru.
Oleh karena itu, di dalam hadis ini diingatkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk berbuat sesuai dengan aturan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jangan lebih. Apa yang lebih tidak benar, apa yang kurang juga demikian.
Puasa Wishal yang Dibolehkan
Ada wishal yang dibolehkan, karena dalam riwayat lain Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan,
فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” (HR. Bukhari no. 1963).
Sesorang berpuasa dari Subuh, sampai berbuka puasa tidak makan, malamnya juga tidak makan, makannya ketika sahur. Sahur untuk menutup puasanya jika besok tidak berpuasa, ataupun sahur untuk menyambung puasa lagi, maka itu boleh sedangkan selainnya tidak boleh.
Hadis ini sebagai dalil dari para ulama yang menunjukkan kepada kita bahwa secara asal perbuatan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dilakukan oleh umatnya. Makanya para sahabat ketika dilarang oleh Nabi, mereka mengatakan, “Engkau juga begitu ya Rasulullah.” Perintah Allah kepada Nabi-Nya adalah perintah kepada umatnya, ini hukum asalnya sehingga tidak ada yang membedakan sampai datang nash yang membagi bahwa ini adalah kekhususan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ
“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik.”(QS. Al-Ahzab [33]: 1)
Contoh di atas adalah satu di antara beberapa perkara yang merupakan kekhususan Nabi dan tidak boleh bagi umatnya. Contoh kedua dari perkara ini adalah perempuan boleh menghibahkan dirinya untuk meminta dinikahi oleh Rasulullah. Boleh saja perempuan menawarkan kepada laki-laki untuk dinikahi, tetapi harus melalui prosedur, yaitu ke Kantor Urusan Agama (KUA) , tidak langsung sah menjadi istri ketika laki-laki itu menyetujui permintaan tersebut. Tapi kalau Nabi shallallahu alaihi wasallam, perempuan datang kepada beliau untuk minta dijadikan istri, lalu beliau menjawab “Iya”, maka perempuan tersebut telah sah menjadi istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Ketiga, seorang lelaki tidak boleh menikahi wanita lebih dari empat. Kalau sudah empat, kalau dia mau menikah lagi maka harus dia ceraikan dulu yang ada baru dia menikah lagi, dan ini berbeda dengan kekhususan Nabi.
Keempat, tabarruk (mengharap berkah) kepada Rasulshallallahu alaihi wasallam tidak berlaku kepada umatnya. Kalau seseorang mengharap berkah dari ilmunya seorang alim, maka itu boleh. Tabarrukyang dilarang di sini maksudnya adalah tabarruk dalam dzatnya Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena itu adalah kekhususan Rasul shallallahu alaihi wasallam.
Setelah Nabi maka tidak ada. Keliru para ulama yang berpendapat bolehnya tabarruk dengan orang-orang saleh, seperti yang dinukil oleh al-Imam Nawawi dan al-Hafidz Ibnu Hajar yang keliru dalam permasalahan ini, dan dikritik oleh Syaikh bin Baz rahimahullahu dalam ta’liqat beliau terhadap Fathul Bari.
Terakhir, kekhususan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak berlaku bagi umatnya adalah mengenai Shalat malam. Salat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu alaihi wasallam, sedangkan bagi umatnya hukumnya sunnah.
Banyak lagi perkara yang lain, seperti Rasulshallallahu alaihi wasallam boleh berduaan dengan perempuan, boleh melihat perempuan, tapi tidak menyentuh. Kekhususan Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau mendapatkan rezeki atau nafkah beliau dari rampasan perang, tidak berlaku kepada selain Rasul shallallahu alaihi wasallam, walaupun khalifah tetap tidak berhak.
Diringkas dari kajian Ustad Imam Abu Abdillah oleh tim Syiar Tauhid Aceh
Lihat faidah ilmiah lainnya:
- Dorongan Persatuan dan Dibencinya Perpecahan
- Taqlid dan Pengaruh Buruknya
- Kriteria Orang yang Berakhlak Mulia
- Menjadi Golongan Kanan
Bantu Dakwah Melalui Radio Syiar Tauhid Aceh
Donasi: BNI Syariah (Kode 009)
No. Rekening 49.71.80.00.04
(An. Yayasan Syiar Tauhid Banda Aceh)
Konfirmasi: 082360005322
