Thu. Sep 3rd, 2026

Berhati-hati dalam Pengkafiran

4 min read
Berhati-hati dalam pengkafiran

Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu ta’ala menyebutkan bahwasanya banyak manusia yang mengaku dari kalangan orang yang beragama dan bertauhid, akan tetapi mereka tidak paham perkara ini dengan semestinya.

Syaikh, bukan berarti mengkafirkan kaum muslimin, namun beliau menjelaskan bahwasanya ada sebagian dari kaum muslimin yang tidak paham daripada agama yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul dengan semestinya karena tidak mengetahui hukum dan permasalahannya.

Permasalahan pengkafiran ini adalah permasalahan yang kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Secara asal seorang muslim itu tetap pada keislaman sampai ada hal-hal yang disebutkan dari Alquran atau hadis yang menunjukkan seseorang keluar dari agama Allah. Dalil bahwasanya pengkafiran ini adalah bagian dari syariat Islam yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman’.” (At-Taubah [9]: 65-66)

Ayat ini turun tatkala ada sebagian manusia yang melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk berperang. Karena perjalanan jauh, mereka bersenda gurau hingga ada salah seorang dari mereka ymengatakan, “Kami tidak pernah melihat orang yang paling penakut dan paling banyak makannya kecuali mereka (Rasulullah dan para sahabat)”. Kemudian turun ayat ini yang menyebutkan tentang kekafiran orang-orang yang telah memperolok agama Allah atau orang yang memperolok ayat dan Rasulullah.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perkara pengkafiran ini bukan seperti orang yang berada di atas sebuah ring tinju. Sebagian yang di sini mengkafirkan yang di sana, dan sebaliknya.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ta’ala ‘anhu pernah dikafirkan oleh orang-orang Khawarij. Namun beliau tidak mengkafirkan mereka. Sehingga seorang muslim harus berhati-hati dalam masalah pengkafiran saudaranya. Karena Nabi mengatakan,

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim)

Apabila ia benar maka benarlah kafir orang yang telah ia sebutkan. Apabila ia salah, maka kekafiran tersebut akan kembali kepada dirinya. Sehingga dalam perkara ini butuh kehati-hatian.

Manusia dalam permasalahan pengkafiran itu ada tiga keadaan. Pertama, mereka yang suka mengkafirkan selain dari mereka, maka itu merupakan ideologi yang dibawakan oleh orang-orang Khawarij yang mereka mengkafirkan orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka. Ini merupakan pemikiran yang menyimpang dalam Islam.

Adapun yang kedua, orang yang tidak mau mengkafirkan meskipun seorang muslim yang tadinya salat, puasa dan semisalnya, kemudian keluar dari agama Islam. Orang ini mengatakan bahwasanya orang tersebut tidak kafir, dia masih seorang muslim dan ini termasuk dari pemikiran yang menyimpang.

Sedangkan yang ketiga ialah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang dalam permasalahan pengkafiran ini, mereka berada di tengah-tengah. Mereka mengkafirkan orang yang Allah dan Rasul kafirkan.

Kaidah-kaidah dalam Permasalahan Pengkafiran

Pengkafiran (takfir) ini dibagi menjadi dua macam. Pertama secara umum, yang kedua secara mu’ayyan (khusus/individu).

Adapun takfir secara umum, penerapannya misalnya kepada orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah, karena itu adalah syirik, atau orang yang mengolok-olok Rasul, hal ini benar karena dalilnya dari Alquran atau hadis.

Kemudian yang kedua secara mu’ayyan, ketika ada seseorang yang melakukan penyembelihan kepada selain Allah atau mengolok-olok Nabi, tidak bisa langsung divonis kafir orang tersebut, karena hal tersebut membutuhkan pembahasan yang sangat mendalam. Seseorang yang melakukan perbuatan kufur belum tentu bisa dihukumi sebagai seorang yang kafir, karena dalam pembahasan kafir yang ini, para ulama menyebutkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi atau mawani’ (penghalang) yang menyebabkan seseorang tidak dikafirkan. Contoh penghalang tersebut adalah kebodohan.

Ada seseorang yang melakukan kekufuran, namun orang ini bodoh dan tidak paham bahwasanya hal tersebut merupakan kekufuran, maka orang seperti ini tidak boleh dikafirkan.

Dalilnya sebagaimana yang disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwasanya ada seorang ayah yang dia berpesan kepada keluarganya, di mana ia tidak pernah melakukan kebaikan sama sekali, selama hidup tidak pernah melakukan ketaatan.

Sebelum mati, dia berpesan kepada keluarganya, “Apabila aku meninggal, bakarlah tubuhku. Kemudian, engkau ambil tulangku dan tumbuk untuk ditebar ketika angin bertiup kencang.”

Tujuan orang tersebut mewasiatkan demikian adalah agar ia tidak dibangkitkan oleh Allah ta’ala. Dia ragu dengan kekuasaan Allah untuk membangkitkan dia dalam keadaan semula. Maka telah kita ketahui bahwasanya seorang yang meragukan kemampuan Allah membangkitkan hamba-Nya, maka ini merupakan kekufuran. Di yaumul qiyamah, Allah memanggil orang ini dan ditanya kenapa ia melakukan demikian. Dia sebutkan, “Ya Allah! sungguh aku takut kepada-Mu (dan dia melakukan hal tersebut karena kebodohan).” Sehingga Allah azza wa jalla mengampuni orang tersebut.

Penghalang yang kedua, adalah dia itu mengucapkan sebuah perkara yang dia tidak paham mengenai apa yang diucapkan. Apakah karena senang atau karena sedih, atau pun karena takut.

Dalilnya disebutkan dalam Shahih Muslim bahwasanya Allah sangat senang kepada hamba-hamba-Nya yang bertaubat, lebih senang (kata Nabi) daripada salah seorang di antara kalian yang melakukan perjalanan melewati padang pasir, kalian membawa bekal makanan yang diletakkan di tunggangan yang kemudian tunggangan tersebut hilang. Kemudian tunggangan tersebut kembali, dan karena senang ia mengatakan, “Wahai Allah! sungguh Engkau adalah hamba-Ku dan aku adalah tuhan-Mu.” Ia salah dalam pengucapan, bukan menginginkan untuk mengatakan demikian.

Penghalang ketiga adalah karena ia terpaksa. Hal ini sebagaimana kisah Ammar bin Yasir radhiallahu ta’ala ‘anhub, beliau melihat kedua orang tuanya, Yasir dan Sumayyah dibunuh oleh kaum musyrikin. Sehingga kaum musyrikin pun mengancam Yasir untuk mengucapkan kalimat kekufuran, mencela Nabi , dan beliau pun mencela Rasulullah dalam keadaan hati beliau mengingkari. Kemudian turun ayat Allah,

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ

“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)” (QS. an-Nahl [16]: 106)

 

(Diringkas dari kajian Ustadz Syauqy)


Lihat faedah ilmiah lainnya:

Bantu Dakwah Melalui Radio Syiar Tauhid Aceh

Donasi: BNI Syariah (Kode 009)
No. Rekening 49.71.80.00.04
(An. Yayasan Syiar Tauhid Banda Aceh)
Konfirmasi: 082360005322

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *