Mon. Apr 29th, 2024

Belum Mengqadha Puasa Ramadhan Tapi Ingin Puasa Syawal

2 min read

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa terkait puasa syawal. Ditanyakan kepada beliau, “Apakah pahala puasa syawal diperoleh seseorang yang belum mengqadha puasa Ramadan? Maka Syaikh menjawab bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal tidak akan diperoleh pahalanya kecuali seseorang itu telah berpuasa Ramadan dengan sempurna.

Syaikh bin Baz menyebutkan dalam Majmu’ Fatawa bahwa yang dianjurkan adalah segera mengqadha puasa Ramadan terlebih dahulu, sekalipun dikarenakan hal itu seseorang akan terluput dari puasa 6 hari di bulan Syawal. Karena puasa wajib lebih dikedepankan daripada puasa sunnah.

Maka ini yang menjadi pendapat sebagian ulama, bahwa orang yang berkewajiban mengqadha puasa Ramadan, dia harus mengqadhanya terlebih dahulu, baru dia boleh melakukan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Karena dia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawal jika dia belum mengqadha puasa Ramadannya secara sempurna. Beda halnya dengan orang yang tidak berkewajiban qadha, seperti fidyah.

Wallahu ta’ala a’lam bishawwab, ini permasalahan khilaf di antara para ulama. Namun tidak diragukan lagi bahwa menyegerakan qadha puasa Ramadan sebelum memulai puasa 6 hari di bulan Syawal itu yang paling afdhal.

Akan tetapi, jika seseorang melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadannya, mungkin dikarenakan apabila ia segera mengqadha puasa Ramadan tersebut akan menghabiskan waktu syawalnya, ataupun dikarenakan uzur lainnya, maka insyaallah tidak mengapa. Hal ini dijelaskan oleh para ulama di antaranya dikarenakan adanya ucapan A’isyah radhiallahu’anha:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلا فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”  (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hal di atas dikarenakan waktu qadha Ramadan itu panjang, sehingga tidak harus langsung dikerjakan di bulan Syawal. Adapun yang wajib adalah seseorang itu harus mengqadha puasa Ramadannya sebelum tiba Ramadan yang berikutnya. Adapun sisi pendalilan dari hadits di atas adalah bahwa A’isyah radhiallahu ‘anha tidak segera mengqadha puasa Ramadan dikarenakan kesibukannya dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, bukan karena ia tidak mampu ataupun nifas, haid maupun yang lainnya. Alasan lainnya adalah karena qadha Ramadhan itu waktunya panjang, meskipun yang paling afdhal tetaplah seseorang segera mengqadha puasa Ramadannya. Alasan yang lainnya lagi bahwa seorang yang berbuka di bulan Ramadan tersebut disebabkan pula oleh uzur syar’i.

Wallahu ta’ala a’lam bishawwab, jika seseorang itu dikhawatirkan memang tidak cukup waktunya untuk mengqadha di bulan Syawal, maka boleh baginya puasa 6 hari di bulan Syawal terlebih dahulu sebelum menyelesaikan qadha puasa Ramadannya, sekali pun mengawali qadha itu sekali lagi tetap yang terbaik. Ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya dan dipegangi oleh sebagian ulama, dan keumuman guru-guru kami di Yaman menguatkan pendapat yang kedua ini.

Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *