Wed. May 1st, 2024

Dalam Kondisi Seperti Apa Perceraian Dibolehkan?

1 min read

Pertanyaan:

Dalam kondisi bagaimana perceraian dibolehkan? Mengingat banyaknya perceraian terjadi di masyarakat.

Jawaban:

Para ulama menerangkan bahwa hukum asal perceraian adalah dibenci. Hal ini karena perceraian itu bertentangan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu di antaranya: (1) bertemunya sepasang manusia yang menumbuhkan cinta dan kasih sayang di antara mereka, (2) memiliki nasab dan memperbanyak jumlah kaum muslimin, (3) mempertemukan dua anggota keluarga besar menjadi saudara. Perceraian menyebabkan tujuan-tujuan ini terputuskan. Adapun hadits nabi yang berbunyi:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Halal yang paling dimurkai Allah adalah thalaq.” (HR. Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar)

Sebagian ulama menyatakan sanad hadits ini dhaif (lemah), bahkan sebagian ulama juga mempermasalahkan matan hadits tersebut, karena bagaimana mungkin sesuatu itu dikatakan halal tapi dimurkai oleh Allah. Adapun hukum thalaq (perceraian) sendiri apabila dirinci secara fiqih dapat dibagi menjadi 5; terkadang wajib, sunnah, makruh, mubah, atau bahkan haram. Hukum asal thalaq itu dibenci dan tidak terpuji apabila tiada kebaikan yang dapat dia harapkan dengan perceraian itu baik untuk agama maupun dunianya.

Namun, seseorang boleh meminta cerai bukan hanya karena alasan agama, untuk kemaslahatan dunianya pun ia boleh meminta bercerai. Sebagai contoh, di masa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ada seorang shahabiyah meminta izin khulu’ kepada Nabi. Suaminya adalah sahabat nabi, dari sisi agama tidak ada cacatnya, tetapi karena sahabat ini kurang dari segi fisik, maka Nabi mengizinkan hal tersebut. Tentunya apabila alasan bercerai adalah karena alasan agama, tentunya itu lebih diizinkan.

Wallahua’lam bishawwab

Pemateri : Ustadz Farhan Abu Furaihan حَفِظَهُ اللهُ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *