Kaidah Memahami Riba
6 min read
Riba di dalam bab jual beli itu apabila tidak kontan, tidak sama berat dan takarannya di dalam perkara yang harus kontan dan harus sama jumlahnya atau jumlahnya tidak sama dari sisi berat dan takarannya, itu tidak mengapa tetapi tidak boleh kalau dia tidak kontan.
Telah kita ketahui hadits yang menyebutkan asnaf ribawi, ada enam:
- emas,
- Perak,
- Burr (gandum),
- Sya’ir (jenis padi-padian),
- Tamr (kurma), dan
- Garam.
Nabi sebutkan kalau jenisnya sama, harus kontan dan harus sama. Emas dan emas harus kontan dan harus sama takaran dan beratnya. Memahami kaidah ini begitu penting. Sebab, biasanya sebuah kasus itu baru, tapi sumber hukumnya tetap lama. Sehingga dengan memahami kaidahnya, setiap ada masalah kontemporer, akan dapat dipahami hukumnya.
Emas harus kontan, sama berat dan jumlahnya. Begitu pula perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, sya’ir dengan sya’ir, garam dengan garam, harus sama dan harus kontan.
Kemudian Nabi menyatakan, apabila jenisnya beda, boleh tidak sama jumlahnya tetapi syaratnya harus kontan. Sebagai contoh, seseorang memiliki gandum 1 kilogram, lalu ia tukar dengan 3 kilogram garam, boleh? ini diperbolehkan dengan syarat harus kontan.
Persoalannya sekarang ialah, apakah hanya enam perkara ini yang menjadi asnaf ribawi atau dianalogikan kepada hal-hal yang lain yang illat sifatnya sama? Sebagian ulama seperti madzhab azh-Zhahiri membatasi hanya enam ini saja. Emas dan perak yang merupakan alat tukar di masa itu, maka apa yang dijadikan alat tukar di masa ini masuk ke dalam emas dan perak. Adapun yang empat lagi maka hanya tidak termasuk.
Apa argumentasinya?
Dikarenakan Nabi adalah orang yang paling sempurna bahasanya, hanya menyebutkan ini dan di masa Nabi ada makanan-makanan lain kalau mau dikatakan itu sebabnya karena makanan.
Ada yang lain menyatakan wallahu ta’ala a’lam bis shawab dan ini yang rajih, saya ambil yang ringkasnya bahwa sebab dia menjadi asnaf ribawiyah di sini, kalau yang bagian dua pertama dikarenakan dia sebagai alat tukar. Maka segala alat tukar yang digunakan zaman sekarang, itu tidak boleh sama. Kalau emas dan perak karena dia sebagai alat tukar. Adapun yang empat dikatakan tadi dikarenakan dia makanan pokok di masa itu. Mungkin ada yang mengatakan, “Kok bisa garam bisa menjadi makanan pokok? Tapi Nabi sebutkan. Berarti illat-nya bukan itu.” Para ulama sebut, hampir tidak ada makanan tanpa garam. Makanya ada peribahasa dalam bahasa Arab,
اَلنَّحْوُ فِي الْعِلْمِ كَالْمِلْحِ فِي الطَّعَامِ
” Nahwu di mata ilmu yang lain bagaikan garam bagi makanan.”
إنَّ الكلام بلا نحوٍ يُماثلهُ نبحُ الكـلاب وأصواتُ السَّنانير
“Kata-kata yang diucapkan dengan mengabaikan ilmu Nahwu tidak jauh berbeda dari gonggongan anjing dan meongan kucing.”
Ini syairnya bahwa hampir tidak ada makanan yang tidak butuh kepada garam. Maka ini illat-nya. Maka apa saja yang dijadikan sebagai alat tukar maka berlaku padanya apa yang Nabi sebutkan tadi harus kontan dan harus sama apabila jenisnya sama.
Berikutnya apabila itu makanan pokok. Apabila itu ditukar dengan jenis yang sama maka harus kontan dan harus sama berat dan takarannya.
Ada enam asnaf ribawi. Saya bagi menjadi dua kotak, kotak A dan kotak B. Kotak A di sini emas dan perak sebagai alat tukar atau uang. Kotak B makanan pokok, di antaranya Nabi sebutkan: gandum, kurma, garam, sya’ir. Sesama kotak B apabila jenisnya beda, syaratnya cuma satu, yaitu kontan. Sesama kotak A emas dan perak, syaratnya cuma satu yaitu harus kontan, beda jumlahnya tidak mengapa. Tapi kalau kotak A sama kotak B, saya gunakan kotak A untuk membeli yang ada di kotak B, maka boleh tidak kontan dan boleh tidak sama.
Tadi saya membagi enam asnaf ribawi menjadi dua kotak, yaitu kotak A dan kotak B. Tadi kita sudah sepakat kalau kotak A dengan kotak A, beda jenis harus kontan, boleh tidak sama. Kalau emas dengan emas harus kontan dan harus sama. Kotak B dengan kotak B boleh tidak sama tapi syaratnya kontan apabila beda jenisnya misalnya kurma dengan garam. Lalu pertanyaannya adalah kenapa saya bisa membagikan dua kotak ini dengan menyatakan kalau kotak A dengan kotak B itu boleh tidak kontan dan boleh tidak sama, padahal Nabi bilang kalau jenisnya beda, boleh dengan syarat kontan walaupun takarannya berbeda?
Jawabannya, ada pengecualian, berikut hadisnya dari A’isyah radhiallahu ‘anha dalam riwayat al-Imam Bukhari, bahwa Nabi meninggal dan topi perang beliau masih tergadaikan pada seorang Yahudi karena beliau membeli 30 sha’ sya’ir. Satu sha’ itu empat mud. Satu mud itu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan, berarti 30 sha’ sama dengan 120 mud.
Sisi pendalilannya apa? Di sini Nabi membeli sya’ir tidak langsung membayar. Tapi beliau beri jaminan menggadaikan baju perangnya. Kalau beliau mengembalikan menggunakan sya’ir, itu riba, karena tidak kontan. Pasti beliau mengembalikan dengan membayarnya menggunakan alat tukar emas atau perak, tidak mungkin dengan alat perang, karena alat perang (pakaian) telah digadaikan.
Topi (pakaian) perang yang digadaikan tadi dikatakan rahn, yaitu barang yang digadaikan yang kelak nanti akan diambil lagi apabila uang sudah dibayar. Maka hadis ini kata para ulama: Nabi membeli 30 sha’, cuma belum punya uang untuk bayar. Beliau kemudian memberi jaminan topi perang beliau. Berarti kotak A dengan kotak B, tidak kontan. Ini adalah dalilnya, pengecualian. Bukan karena sebagai alat tukar.
Dalil yang kedua, hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dalam riwayat Imam Bukhari nomor 2547,
رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ وَمَشَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ
“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menggadaikan baju besi Beliau untuk mendapatkan gandum dan aku pernah di sore hari menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa roti terbuat dari gandum, dengan sayur yang telah basi.”
Maknanya sama dengan hadis A’isyah tadi bahwa Nabi menggadaikan topi perangnya untuk memperoleh sya’ir. Maksudnya membeli sya’ir tidak punya uang, jadi beliau memberi topi perangnya sebagai jaminan yang nantinya dibayar dengan uang. Tidak mungkin dibayar dengan sya’ir, karena kalau dibayar dengan sya’ir terjatuh ke dalam riba.
Seseorang punya emas 1 mayam Banda Aceh, ditukar dengan 1 mayam emas Aceh Timur. Riba tidak? Sedangkan 1 mayam di Banda Aceh itu 3,3 gram, sedangkan satu mayam di Aceh Timur hanya 3 gram. Jawabannya, adalah riba karena tidak adanya kesamaan.
Sekarang, kalung dua mayam, harganya 20 juta rupiah karena memang kalungnya bagus dan dihias-hias. Ditukar dengan kalung dua mayam juga, akan tetapi kalung biasa, yang harga 1 mayamnya Rp1.700.000,00. Kalung yang bagus dan biasa tersebut sama-sama 2 mayam, tapi yang satu harganya 20 juta, sedangkan satunya lagi Rp3.400.000,00. Maka ditambah lagi beberapa mayam sampai harganya sama 20 juta, hingga menjadi lebih 12 mayam. Apakah pada kasus seperti ini termasuk riba atau tidak?
Jawabannya riba. Karena jenisnya sama. Pada masa Nabi pernah terjadi, yang satu punya kurma bagus cuma 1 mud, sedangkan yang satu lagi kurmanya jelek, dia berikan kurmanya lebih banyak untuk orang yang kurmanya bagus. Kata Nabi, “inilah yang dinamakan riba”.
Jika sebuah pulpen yang dari emas 2 gram, ditukar dengan kalung 3 gram, harganya sama. Boleh? Tidak boleh, adapun kaidahnya,
الجهل بتساوي علم بالتفاضل
“Tidak bisa memastikan kesamaan dari sisi takaran dan berat, itu sama seperti anda mengetahui bahwa dua barang tersebut tidak sama beratnya dan tidak sama takarannya.”
Berarti orang yang menjual asnaf riba dengan asnaf riba berikutnya, dan dia tidak tahu berapa takaran pada salah satu dari dua asnaf riba tersebut, maka hukumnya riba karena tidak bisa memastikan jumlahnya, itu seperti bisa memastikan jumlahnya berbeda.
Sekarang, sebuah pulpen yang terbuat dari beberapa zat dan di antaranya adalah emas. Harganya 5 juta rupiah. Tapi tidak diketahui berapa gram kadar emas pada tersebut. Kemudian ditukar dengan cincin 5 gram yang harganya 5 juta rupiah juga. Bolehkah? Tidak boleh. Karena tidak diketahui dan tidak dipastikan berapa kadar emas pada pulpen tersebut. Tidak tahu berapa kadarnya itu sama seperti tahu kadarnya berbeda.
Lima buah tahu goreng biasa ditukar dengan satu buah tahu goreng yang terkenal higienis dan enaknya. Ribakah? Tidak. Karena tahu goreng bukan makanan pokok.
Misalkan kue yang dibuat dari beras, seperti pulut. Satu pulut ditukar dengan 5 pulut, riba tidak?
Di sini disebutkan oleh para ulama, apabila suatu makanan dibuat dari 4 jenis makanan tadi, atau suatu makanan yang tadinya itu makanan pokok, kemudian dibuat menjadi suatu makanan sehingga bukan lagi menjadi makanan pokok. Terjadi silang pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menyatakan tetap riba karena masih bagian dari makanan pokok. Ada ulama yang tidak merajihkan, karena tidak termasuk lagi makanan pokok. Hanya saja, untuk kehati-hatian kata Syaikh Utsaimin kalau bisa jangan, karena itu lebih selamat. Itu kaidah penting, tidak mengetahui dengan pasti kadarnya, itu sama seperti kita mengetahui dengan pasti beda takaran dan beratnya.
(Diringkas dari materi yang disampaikan Ustadz Farhan Abu Furaihan oleh tim Syiar Tauhid Aceh)
