Kewajiban Kepada Rasulullah
5 min read
Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipahami terkait dengan sebuah anugerah terbesar dari Allah kepada umat manusia, yaitu diutusnya Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam.
Kewajiban kepada Nabi Muhammad, sesuai dengan urutan penjelasan para ulama yang pertama adalah mengenali beliau, mengetahui nasabnya, mengetahui kemuliaan beliau di sisi kaumnya dan meyakini bahwa beliau adalah manusia yang sangat ideal dan sangat sesuai dengan konsep Rasul Allah subhanahu wa ta’ala.
Banyak sekali yang tidak dapat menjawab jika ditanyakan persoalan ini. Ada yang hanya mampu menjawab sebatas nama, namun nasabnya tidak ia ketahui. Akhirnya ini membawa dampak bagi mereka bahwa seakan nama Muhammad dengan nama lain itu sama, tidak ada keistimewaannya, sehingga mereka menganggap biasa nama Muhammad dan syariat yang dibawanya.
Perlu diketahui bahwasanya Nabi Muhammad memiliki nama lengkap Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthallib. Beliau adalah sosok manusia yang lahir dan tumbuh di dalam kabilah yang paling mulia di jazirah Arab, yaitu kabilah Quraisy. Dari kabilah Quraisy ini, yang paling mulia adalah keturunan Bani Hasyim, dan dari anak keturunan Bani Hasyim yang paling mulia adalah Rasulullah. Beliau dipilih dari bangsa terbaik di dalam kabilah terbaik, dan dari keturunan anak terbaik.
Kewajiban yang kedua ialah mempelajari syariat yang beliau bawa di mana seseorang tidak dianggap sempurna cintanya kepada Rasulullah sampai ia mengetahui apa yang beliau bawa dan apa yang beliau sampaikan.
Ketika umat Islam mempelajari apa yang telah ditinggalkan oleh Nabi kepada mereka, muncul semangat belajar ilmu agama, tanda-tanda hidayah mulai terbuka, keimanan mulai tumbuh. Manusia kemudian mulai bertanya mengenai mana yang benar dari suatu perkara agama, mereka mulai bertanya tentang amalan-amalan yang dilakukan, apakah benar ada dasarnya dari Nabi, apa benar seperti itu yang dibuat oleh Nabi, dan lain sebagainya. Maka tanyakan dan diskusikan setiap perkara agama dengan baik. Tujuannya adalah agar benar-benar menemukan apa yang telah ditinggalkan oleh Nabi kepada kita.
Kewajiban yang ketiga adalah beramal dengan apa yang ditinggalkan oleh Rasul kepada umatnya. Para sahabat, ketika datang syariat kepada Rasulullah, mereka tidak akan mundur satu detik pun untuk melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah kepada mereka.
Sebagai contoh, kronologi diharamkannya khamar kepada umat Islam, yakni kepada para sahabat pada masa itu. Pertama, disebutkan bahwa khamar itu ada baiknya dan juga ada buruknyanya, tetapi kejelekannya lebih banyak.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا…
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.”. (QS. al-Baqarah [2]: 219)
Kemudian yang kedua, umat Islam dilarang untuk mabuk ketika hendak salat, sedangkan di luar itu masih boleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. an-Nisa [4] : 43)
Tahapan ketiga, turun ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ۰ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. al-Maidah [5]: 90-91)
Khamar di kala itu bukanlah sesuatu yang haram, persediaannya banyak sekali pada para sahabat. Setelah turun ayat ini, para sahabat memecah semua tong-tong khamar dan dibuang di jalanan di kota Madinah tanpa merasa kasihan dengan apa yang telah mereka beli dari harta yang mereka miliki.
Mereka jalankan langsung perintah tersebut, tidak ada di antara mereka yang berusaha untuk tawar menawar dengan syariat yang telah dibawa oleh Nabi, walaupun itu berat.
Ada sebuah kisah yang disebutkan dalam Shahih Muslim di mana ketika turun ayat kepada Rasulullah di akhir-akhir dari surah Al-Baqarah,
وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ
“Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. al-Baqarah [2]: 284)
Ayat ini singkat, akan tetapi konsekuensinya berat. Terkadang kita berpikir dengan pikiran-pikiran negatif, misalnya ingin bunuh diri, menghayal seandainya tidak memiliki kewajiban apa-apa atau bisa melakukan hal-hal maksiat dan lain sebagainya.
Berdasarkan menurut ayat di atas, itu semua akan dihitung oleh Allah. Sehingga sebagian para sahabat mendatangi Rasulullah, kemudian mereka duduk di atas lutut seperti orang yang mau memohon, lalu mengatakan kepada Rasulullah,
أَيْ رَسُولَ اللَّهِ كُلِّفْنَا مِنْ الْأَعْمَالِ مَا نُطِيقُ الصَّلَاةَ وَالصِّيَامَ وَالْجِهَادَ وَالصَّدَقَةَ وَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيْكَ هَذِهِ الْآيَةُ وَلَا نُطِيقُهَا
“Wahai Rasulullah, kami dibebani dengan amal berat yang kami tidak sanggup melakukannya. (Sudah ada beban) shalat, puasa, jihad dan sedekah. Sesungguhnya telah diturunkan kepadamu ayat ini dan kami tidak sanggup memikulnya”,
Kemudian kata Nabi,
أَتُرِيدُونَ أَنْ تَقُولُوا كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا بَلْ قُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Apakah kamu ingin mengucapkan sebagaimana ahli kitab sebelum kalian mengucapkan, ‘Kami mendengar dan kami mendurhakai’, akan tetapi katakanlah, ‘Kami mendengar dan kami menaati, Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’.”
Para sahabat menundukkan kepala mereka tatkala mendengar Nabi berkata demikian dan berkata,
سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
‘Kami mendengar dan kami menaatinya, ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’.”
Akhirnya Allah turunkan ayat setelahnya sebagai berita gembira atas jawaban mereka itu,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS. al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menghapus makna ayat yang sebelumnya. Sehingga yang dihitung adalah apa yang dilakukan saja, sedangkan apa yang ada di dalam hati tidaklah Allah hitung.
Kewajiban yang ketiga merupakan sesuatu yang sangat penting. Karena seandainya umat Islam tidak beramal dengan apa yang dilakukan oleh Rasul dan telah diajarkan oleh beliau kepada kita, maka akan hilang syiar Islam, akan hilang kebenaran, akan terkikis syariat Rasul dan kita takut akan dicabut ilmu Islam dari kita dan kita menjadi manusia terjelek nanti di hari kiamat.
Kewajiban keempat, adalah membela syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Tidak membiarkan orang menginjak-injak syariat Rasul atau melecehkan Nabi Muhammad, apakah dengan cerpen, film, komik, kartun, dan lain sebagainya.
Tetapi dengan catatan, pembelaan kepada Nabi bukan hanya dengan itu. Pembelaan terhadap apa yang telah beliau jaga selama 23 tahun, yang telah beliau pupuk dari dasar sehingga menjadi bangunan yang sangat tinggi, itu juga harus dijaga. Jangan dikurangi dan jangan ditambah, jangan merubah-rubah syariat Nabi. Eksistensi atau keberlangsungan syariat Nabi harus dijaga, termasuk kemurniannya dari hal-hal yang merusak syariat tersebut.
(Diringkas dari kajian Ustadz Imam Abu Abdillah)
Lihat faedah ilmiah lainnya:
- Mulia Karena Memuliakan Islam
- Nikmat Kemerdekaan
- Berhati-hati dalam Pengkafiran
- Kesabaran Seorang Muslimah
- Jangan Tertipu dengan Usia
- Menutup Pintu-Pintu Fitnah
- Berpegang Teguh pada Al-Qur’an
- Mengikuti Rasulullah
- Pembatal Keislaman
Bantu Dakwah Melalui Radio Syiar Tauhid Aceh
Donasi: BNI Syariah (Kode 009)
No. Rekening 49.71.80.00.04
(An. Yayasan Syiar Tauhid Banda Aceh)
Konfirmasi: 082360005322
